“Agar tidak diamuk massa, tersangka dibawa ke Polsek Pancoran Mas,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengutip kriminalitas, Kamis (6/7).
Argo menerangkan, peristiwa bermula saat tersangka mencabuli dua orang siswi kelas dua SMP yang masih berumur 13 sampai 14 tahun dengan modus korban diberikan uang Rp 20 ribu untuk mencuci pakaian milik tersangka.
“Korbannya ada dua, yang satu (13 tahun) sudah dicabuli pelaku tiga kali lalu satu korbannya lagi berusia 14 tahun baru sekali. Setiap melakukan korban dikasih uang Rp 20 ribu dengan modus meminta tolong untuk mencuci pakaian pelaku,” ungkapnya.
Argo mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap setelah salah seorang orangtua korban melihat perubahan sikap anaknya, setelah ditanyakan, korban mengaku telah dicabuli oleh JM.
“Kasusnya masih kita selidiki, masih mencari alat bukti lain selain keterangan para saksi-saksi juga korban,” tutup mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur ini. (js/ab)