Cintaberita - Tim Operasional Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menangkap DN, salah seorang anak anggota dewan Kabupaten Lombok Barat yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu AGEN POKER
Kasubdit II AKBP I Komang Satra mengatakan, DN ditangkap bersama rekannya JY dan seorang wanita berinisial NH di wilayah Cakranegara pada Jumat (26/8) sore, sekitar pukul 16.00 WITA.AGEN DOMINO
"Mereka kami amankan di kamar kos-kosan milik NH yang berada di wilayah Bagirati, Cakranegara, dari penggeledahan anggota menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu," kata Komang Satra. Demikian dilansir dari Antara, Senin (29/8). DOMINO ONLINE
Barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu itu ditemukan sebanyak 18 klip plastik bening yang berisi serbuk kristal putih, berat keseluruhannya mencapai 18,44 gram. AGEN BANDARQ
Selain itu, anggota turut mengamankan setengah butir pil yang diduga ekstasi, seperangkat alat isap, telepon genggam milik ketiga pelaku beserta sebuah alat timbangan digital. JUDI ONLINE
Untuk sementara, pihaknya menduga bahwa NH berperan sebagai pengedar narkoba, karena seluruh barang bukti ditemukan dari dalam kamar kosnya. Sedangkan peran dua pelaku lainnya masih didalami pihak kepolisian. JUDI POKER
"Kalau dari keterangannya, kedua pria ini hanya datang bertamu ke kos NH untuk mengambil sepeda motor," ujarnya.
Lebih lanjut dari hasil tes urine ketiga pelaku, Komang mengaku bahwa pihaknya sudah mendapatkan hasil dari uji laboratorium. Disebutkan bahwa urine ketiga pelaku dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
"Terkait dengan hasil tes urinenya positif, kami akan mendalami peran dua pelaku pria ini, apakah dia benar ingin mengambil sepeda motornya, atau sebagai calon pembeli, atau mau menggunakannya, masih kita dalami," kata Komang Satra.
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolda NTB untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika