
PLAYER4D - Petugas Bea Cukai Sulawesi menyita rokok ilegal sebanyak 4.008.000 batang dari 113 karton. Perkiraan nilai barang Rp 2.625.240.000. Rokok-rokok tidak terdapat pita cukai atau pita cukai palsu, dan ada juga rokok batangan tidak dikemas untuk penjualan eceran. Masing-masing merek GSP 55, Plus 2 karton dan Rasta serta rokok batangan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Agus Amiwijaya menjelaskan, penyitaan rokok ilegal asal Surabaya, Jawa Timur yang rencananya dipasarkan di Sulsel dan Sulbar ini dilakukan hari Jumat (7/4). Diamankan dari beberapa lokasi di Kota Makassar yakni di jasa ekspedisi pengiriman barang via kapal roro dengan mengggunakan mobil truk 10 roda, dan pada jasa pengiriman kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Modusnya, kata Agus, dengan cara mencampur rokok dengan barang lainnya di atas truk, ditaburi dengan bubuk kopi untuk menyamarkan bau tembakau dan tidak dilaporkan dalam daftar barang muatan.
Saat ini masih dilakukan pemeriksaaan intensif terhadap beberapa orang yakni sopir truk dan pihak ekspedisi. Di Belum ada tersangka dalam kasus ini.
"Perkiraan nilai barang itu totalnya Rp 2.625.240.000 dan nilai kerugian Negara yang diselamatkan Rp 1.342.680.000," kata Agus, Senin (10/4).
Barang bukti akan dimusnahkan jika status hukum sudah final. Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Lebih jauh dijelaskan, hingga awal bulan April 2017 Kanwil Bea Cukai Sulawesi berhasil mencegah hasil tembakau ilegal sebanyak 15 juta batang dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Agus Amiwijaya menjelaskan, penyitaan rokok ilegal asal Surabaya, Jawa Timur yang rencananya dipasarkan di Sulsel dan Sulbar ini dilakukan hari Jumat (7/4). Diamankan dari beberapa lokasi di Kota Makassar yakni di jasa ekspedisi pengiriman barang via kapal roro dengan mengggunakan mobil truk 10 roda, dan pada jasa pengiriman kargo di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Modusnya, kata Agus, dengan cara mencampur rokok dengan barang lainnya di atas truk, ditaburi dengan bubuk kopi untuk menyamarkan bau tembakau dan tidak dilaporkan dalam daftar barang muatan.
Saat ini masih dilakukan pemeriksaaan intensif terhadap beberapa orang yakni sopir truk dan pihak ekspedisi. Di Belum ada tersangka dalam kasus ini.
"Perkiraan nilai barang itu totalnya Rp 2.625.240.000 dan nilai kerugian Negara yang diselamatkan Rp 1.342.680.000," kata Agus, Senin (10/4).
Barang bukti akan dimusnahkan jika status hukum sudah final. Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Lebih jauh dijelaskan, hingga awal bulan April 2017 Kanwil Bea Cukai Sulawesi berhasil mencegah hasil tembakau ilegal sebanyak 15 juta batang dan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,9 miliar.
BANDAR TOGEL,BANDAR TOGEL TERBAIK,BANDAR TOGEL TEPERCAYA,SHIO TOGEL,PREDIKSI TOGEL,COLOK NAGA,COLOK BEBAS,COLOK MACAU