
Sebanyak 21,3 Kg sabu-sabu dimusnahkan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis (19/1). Narkotika itu merupakan bagian barang bukti tangkapan periode Oktober 2016 hingga Januari 2017. Selain 21,3 Kg sabu, turut dimusnahkan 194,6 Kg ganja, 1.334 butir pil ekstasi, 182 butir pil happy five.
"Yang dimusnahkan merupakan bagian dari narkotika yang disita petugas dalam 33 kasus dengan jumlah tersangka 62 orang terdiri dari 57 orang laki-laki dan 5 orang perempuan," jelas Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
Pemusnahan dilakukan Staf Laboratorium Forensik Cabang Medan. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti itu terlebih dahulu diperiksa keasliannya disaksikan para tersangka. Sabu, pil ekstasi dan happy five itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air panas yang sudah mendidih. Setelah diaduk hingga merata, cairan itu kemudian dibuang ke lubang yang sudah dipersiapkan. Khusus ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Runtuahu, pemusnahan juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Medan, serta BNN Provinsi Sumut.