![]() |
MUI: Bendera Merah Putih Tak Boleh Ditambah-tambahi, Berdosa |
Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nazri Adlani, menegaskan bahwa bendera Merah Putih dilarang untuk dibubuhi tulisan.
Dalam sejumlah tayangan video dan foto dokumentasi saat unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1/2017), tampak bendera Merah Putih ditulisi huruf Arab dan gambar pedang.
"Itu sebetulnya tidak boleh. Bendera Merah Putih tidak boleh ditambah-tambah. Berdosa," ujar Nazri usai rapat pleno Dewan Pertimbangan MUI di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Nazri pun mengimbau kepada tokoh-tokoh ormas agar menyosialisasikan hal tersebut kepada seluruh umat Islam.
(Baca: Polisi Bisa Selidiki Dugaan Penghinaan Bendera Saat Demo FPI Tanpa Laporan Masyarakat)
Dia menuturkan, sebagai warga negara Indonesia, umat Islam wajib untuk menjaga kehormatan bendera Merah Putih sebagai lambang negara.
"Bendera Merah Putih itu lambang negara yang harus kita jaga dengan segala keikhlasan dan kekuatan kita. Kalaupun ada yang berbuat itu, beri tahu saja kalau itu tidak boleh," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki penghinaan bendera Merah Putih saat aksi unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1/2017).
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Massa Front Pembela Islam melakukan longmarch dari Masjid Al-Azhar menuju ke Mabes Polri di Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017). Mereka menuntut agar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dari jabatannya karena dianggap membiarkan pecahnya kerusuhan antara FPI dan LSM GMBI di Bandung, Jawa Barat pada pekan lalu.
Tito mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil penanggung jawab dan koordinator lapangan unjuk rasa tersebut.
(Baca: Polisi Selidiki Penghinaan Bendera Merah Putih Saat Demo FPI)
Tito mengatakan, ada pasal yang mengatur bagaimana memperlakukan lambang negara, termasuk bendera. Hukuman memperlakukan bendera dengan tidak laik ini berupa satu tahun penjara.
Tito berharap siapa pun yang bertanggung jawab terhadap bendera-bendera itu mengakui perbuatannya kepada polisi. Ia mendorong jajarannya untuk menyelidiki kasus ini secara maksimal.