Quantcast
Channel: Cinta Berita
Viewing all articles
Browse latest Browse all 13746

Aniaya PRT, Ivan Haz divonis 1 tahun 6 bulan penjara

$
0
0


Cintaberita - Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Safriansyah, divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena menganiaya pekerja rumah tangganya bernama Toipah. Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Yohannes Priyatna AGEN POKER
"Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Fanny Safriansyah dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Hakim Yohannes saat memimpin sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8). AGEN DOMINO

Menurut hakim, tindakan pria yang akrab disapa Ivan Haz itu telah memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan subsider Pasal 44 ayat 1 jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) JUDI POKER

.Namun hal yang meringankan Ivan adalah itikad baiknya pada korban dengan memberi santunan Rp 150 juta kepada Toipah dan dua korban lainnya masing-masing Rp 50 juta, serta sikapnya selama persidangan dinilai sopan.  
AGEN BANDARQ

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan memberikan santunan kepada korban," jelasnya. DOMINO ONLINE

Seperti diketahui, sebelumnya Ivan Haz dituntut dua tahun penjara. JUDI ONLINE

Viewing all articles
Browse latest Browse all 13746

Trending Articles