CINTABERITA - Tinem (70) warga Desa/Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi berhasil knockouts (KO) Bonadi (42) residivis warga Desa Nglopang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, yang dapat menjambret cicin emas, yang baru dibelinya.
Keterangan yang disatuka SURYA Online di Pasar Paron, Ngawi, menyatakan siang itu Tinem, yang udah umur lanjut ini ke toko perhiasan emas yang berada di Pasar Paron setempat JUDI ONLINE.
Seusai membeli perhiasan cincin emas, korban langsung pulang.
Kebetulan rumah korban sangat dekat bersama toko perhiasan emas di Pasar Paron.
"Sepanjang perjalanan pulang, korban jadi diikuti pelaku sampai sampai rumah. Baru saja sampai rumah, Mbah Tinem, didatangi laki laki yang mengikuti. Kata pelaku cincin emas yang dibelinya itu tidak benar dan sudi diganti," kata Sukadi tetangga korban kepada SURYA Online, Sabtu (11/11/2017).
Dikatakan Sukadi, kala laki laki itu menghendaki sebab tersedia kekeliruan, korban udah nyaris mengimbuhkan namun korban jadi dikasari, korban selanjutnya berteriak minta tolong JUDI BOLA .
"Seandainya, pelaku tidak kasar dan terkesan merebut. Cincin oleh korban udah diberikan, namun sebab tersedia gelagat tidak baik, korban bersikukuh mempertahankan," sadar Sukadi
Usaha korban, jadi Sukadi, mempertahankam perhiasan emas itu bersama konsisten berteriak teriak, sehingga menimbulkan massa.
"Tak ayal pelaku dijadikan sasaran kemarahan massa. Untung, kala itu tersedia polisi," katanya.
Setelah ditangkap, Polisi membawanya ke kantor Polisi Sektor Paron, Ngawi, untuk diperiksa AGEN SBOBET .
Hingga berita ini ditulis, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Paron, Ngawi belum bersedia mengimbuhkan keterangan.
Selain mengamankan cincin emas beserta surat suratnya, terlihat Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor jenis bebek warna hitam bersama plat no Polisi AE 4076 RL.