CINTABERITA -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta perlihatkan keinginan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum mampu diproses sehabis dilaksanakan pengujian fisik.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi didalam keterangan tertera di Jakarta, Senin (30/10/2017), menyatakan keinginan TDUP Griya Pijat Alexis diajukan melalui aplikasi daring cocok amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 berkenaan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan penduduk dan informasi di fasilitas massa yang mengangkat berkenaan praktek prostitusi di Hotel Alexis, tentu saja hal berikut menjadi catatan kami," kata Edy BANDAR DOMINO99 .
Menurut dia, informasi dari fasilitas massa mampu dijadikan landasan agar mampu dikoordinasikan bersama SKPD/UKPD teknis terkait.
Edy menuturkan, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2017, keliru satu bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan nonizin, yaitu dokumen izin dan nonizin, pengaduan masyarakat, hasil temuan di lapangan, hasil temuan instansi pemeriksa yang dibentuk berdasarkan keputusan perundang-undangan dan informasi yang bersumber dari fasilitas massa AGEN BANDARQ.
Ia tekankan pencatatan, pendataan, dan pendaftaran bisnis pariwisata masuk didalam ranah DPMPTSP DKI Jakarta yang diatur didalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 berkenaan Kepariwisataan.
"Kami membawa kewajiban keliru satunya adalah mengawasi dan mengendalikan aktivitas kepariwisataan didalam rangka menghambat dan menanggulangi beragam dampak negatif bagi penduduk luas," ucap Edy AGEN POKER .
Adapun DPMPTSP DKI Jakarta mengeluarkan surat yang perlihatkan bahwa keinginan izin TDUP berikut belum mampu diproses sejak izin hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis berakhir terhadap 27 Oktober 2017.