CINTABERITA - Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar lebih dari satu kala lalu sukses amankan belasan para pengguna narkotika dan pengedar.POKER ONLINE
Menariknya terdapat sepasang suami istri yang diamankan oleh petugas.
"Kami sukses amankan sepasang suami istri di jalur Wandira Denpasar Barat. Saat diamankan pelaku sedang mengambil tempelan," ungkap Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Jumat (22/9/2017).
Pelaku inisial AF (36) dan NS (31) kala itu kedapatan mengambil tempelan narkotika style sabu seberat 0.09 gram.AGEN BANDARQ
"Keduanya merupakan residivis (pernah di penjara bersama dengan kasus yang sama)," tambahnya.
AF mengaku dia dulu berurusan bersama dengan hukum sebanyak empat kali sejak th. 1999 dan kasus yang serupa terjebak narkoba.
"Kalau tersedia duit lebih ya beli. Ia kita sakit soalnya, kalau ga pake bingung sakit kita," ujar AF.
AF dan NS mengaku belanja sabu dari seseorang bernama JH yang berada di LP kerobokan dibeli seharga Rp 300 ribu.
Mereka mengaku telah tiga kali belanja dari JH bersama dengan cara mentransfer duit dan mengambil di alamat yang disampaikan JH.DOMINO ONLINE
Keduanya mesti kembali mempertanggungkawabkan perbuatannya dihadapan Hukum dan dikenakan Pasal 112 UU Narkotika ancaman pidana sedikitnya 5 tahun.