CINTABERITA - Seorang anggota Polres Meranti bernama Briptu Taufik Hidayat (30), ditangkap sementara akan bertransaksi narkoba di Wisma Holiday, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Dari tangannya petugas mengamankan 1,5 kilogram narkoba tipe sabu dan 500 butir pil ekstasi serta 500 butir pil Happy Five.AGEN POKER
Briptu Taufik ditangkap sementara akan nampak berasal dari wisma oleh personel Satnarkoba Polres Meranti karena dikira akan berkunjung ke wisma untuk menyita sabu dan ekstasi,” kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah, Selasa (15/8).
Usai dilakukan penangkapan, petugas segera melakukan pengembangan di tempat tinggal tersangka. Benar saja, di kontrakan Briptu TH di Jalan Alahair, Kelurahan Selatpanjang Selatan, petugas mendapatkan 4 bungkus paket tengah narkotika tipe Shabu dengan berat 10 gram, 1 buah kaca pirek sisa pakai shabu, 1 buah pipet sisa pakai shabu dan 1 bungkus plastik klep..AGEN DOMINO99
Penggeledahan berikut dipimpin segera Kasat Resnarkoba AKP Ali Azar S Sos, dan disaksikan istri oknum polisi berikut berinisial TRR serta Ketua RT setempat.
“Penggeledahan di tempat tinggal Briptu TH berakhir sekira pukul 21.00 WIB. Setelah penggeledahan berlangsung, terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres juga menerangkan, Briptu Taufik Hidayat udah tidak masuk dinas selama 2 minggu dan tengah dalam proses untuk dihadirkan terhadap sidang KKEP yang ke dua, dengan agenda pembacaan sangkaan dan pemeriksaan saksi saksi dalam masalah tindak pidana Curanmor.POKER ONLINE
Selain itu, tambahnya, tersangka udah dipidana dalam masalah penipuan dan penggelapan uang serta udah 3 kali terbukti positif pakai narkoba tipe shabu. (ris/sr)