CINTABERITA - Nasib nahas dialami bocah perempuan berinisial SP, warga Lemito, Kabupaten Pohuwoto. Bocah tujuh tahun itu jadi korban pencabulan yang ditunaikan oleh HJ. Ironisnya, HJ tak lain adalah tetangga korban.AGEN BOLA
kejadian itu bermula terhadap Kamis, 27 Juli 2017. Saat itu, korban sedang ditinggal pergi ibunya dan hanya seorang diri di didalam rumah. Saat itu pula, HJ berkunjung ke rumah korban.JUDI BOLA
Pelaku yang mengetahui korban sendirian, segera menggendong korban ke belakang rumah hingga hingga ke kebun jagung punya tidak benar satu warga. Di sana, pelaku sesudah itu membujuk SP untuk tidak berisik dan berharap korban sehingga terkait intim, seperti suami istri.
Tapi, korban yang masih belia ini, menolak ajakan pelaku. Korban bahkan memohon sehingga diantar lagi ke rumah ibunya. Namun, permintaan bocah itu tak sesudah itu sebabkan pelaku mengurungkan niat jahatnya. Ia pun memaksa korban berbuat yang tidak senonoh itu.BANDAR BOLA ONLINE
Perbuatan jahat HJ kelanjutannya terbongkar selagi SP melaporkannya kepada keluarga, sebagian hari sehabis kejadian itu. Keluarga korban segera terperanjat mendengar laporan itu.
Korban yang masih berusia tujuh tahun itu sesudah itu dibawa ke puskesmas untuk menekuni visum. Hasil visum menyatakan, SP dulu terkait intim. Keluarga korban pun melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib. Akibat tingkah laku bejatnya, HJ kini mendekam di area tahanan Polres Pohuwato.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Eka Chandra, membenarkan bahwa udah berlangsung tindak kekerasan seksual (pencabulan) terhadap anak di bawah umur, di tidak benar satu desa Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato.
"Dari laporan yang kita terima, pelaku berinisial HJ udah melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban yang berinisial SP yang masih berumur tujuh tahun," ia menjelaskan.
Chandra menambahkan, berdasarkan info pelaku, pelaku di bawah dampak minuman keras atau miras, sehingga berbuat bejat. "Pelaku bakal dikenakan Pasal 81 ayat 1 berkenaan Perlindungan Anak," sebut dia.