CINTABERITA - Kepala Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, Ecky Fajrian Eddy mengatakan, tahun ini ada 2.612 narapidana mendapat remisi khusus (RK), baik itu I ataupun II.
Dari jumlah itu, di Rutan Pekanbaru hanya ada 87 narapidana mendapat remisi khusus I dan enam orang remisi khusus II.
Sementara di Lapas Klas II A Pekanbaru, ada 759 narapidana mendapat RK I dan satu narapidana beroleh RK II.
Dari yang beroleh remisi itu, satu narapidana dinyatakan bebas segera dan 14 orang meniti hukuman subsider atau tambahan.
"Selanjutnya di Lapas Klas II A Pekanbaru khusus perempuan ada 68 narapidana beroleh RK I dan satu napi beroleh RK II," kata Ecky di Pekanbaru, belum lama ini.
Di satu sisi, lebih berasal dari 300 narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) Klas II B Pekanbaru tidak mendapat remisi terhadap Lebaran tahun ini. Kesempatan itu hilang gara-gara mereka menyebabkan kerusuhan dan kabur terhadap Jumat 5 Mei 2017 lalu.
"(Napi-napi) yang kabur itu tidak dapat pemotongan hukuman lebaran ini," kata Ecky.
Usulan pemberian remisi dilakukan berdasarkan lamanya jaman hukuman, perbuatan narapidana sepanjang meniti hukuman dan kriteria lainnya yang mesti dipenuhi. Penilaian dilakukan petugas Lapas dan Rutan di setiap kabupaten di Riau lantas diusulkan.
"Usulan itu lantas dikaji, selanjutnya diajukan ke Dirjen Pemasyarakatan," ucap Ecky.
Di samping itu, Ecky menyebutkan, di Riau saat ini ada 2.057 tahanan dan 7.719 narapidana. Jumlah itu tersebar di setiap Lapas dan Rutan di kabupaten di Riau dengan kekuatan penampungan hanya 3.350 orang.
"Dengan perbandingan jumlah tahanan dan kekuatan tampung, seluruh Lapas dan Rutan di Riau mengalami over kapasitas 290 persen," tegas Ecky.
Terkait sisa tahanan yang kabur berasal dari Rutan Pekanbaru, Ecky menyebut pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian untuk laksanakan pencarian dan penangkapan.