
CINTABERIA - Sindikat perampok sadis, Ridwan Sitorus alias Iyus Pane cs, didakwa pasal berlapis pembunuhan berencana hingga perampokan disertai kekerasan. Atas perbuatan itu, para pelaku terancam hukuman mati.
Terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan 6 mayat di rumah mewah milik Dodi Triono di Jalan Pulomas Utara, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2016) lalu. Tidak perlu waktu lama, polisi berhasil mengungkap kasus perampokan sadis itu.
Tiga pelaku, yakni Ramlan Sibutar-butar, Erwin Situmorang, dan Alpin Bernius Sinaga, berhasil dilumpuhkan di kawasan Rawalumbu, Bekasi. Ramlan pun tewas dalam aksi penyergapan, sedangkan Ridwan Sitorus alias Iyus Pane berhasil kabur ke Medan.
Singkat cerita, ketiga pelaku yang ditangkap diproses oleh polisi dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaktim pun menggelar sidang siang tadi.
"Iya sidang tadi sudah disidangkan dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa. Mereka satu berkas, karena melakukan atas kesepakatan," ujar Kasi Pidum Kejari Jaktim Sriyono kepada detikcom, Kamis (15/6/2017).
Dalam kasus ini, ketiga pelaku didakwa pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian didahului kejahatan. Sedangkan dalam dakwaan, keduanya dijerat pasal perampokan disertai kekerasan.
"Seharusnya ancaman seumur hidup, tetapi tipis pembuktiannya. Tetapi kita coba pasal 340 (pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, red) siapa tahu sebelum ke situ sudah menyiapkan alat-alat, kesengajaan memang sudah dipersiapkan untuk masuk ke ruangan. Ya, nanti kita lihat di persidangan, kalau sekarang kan belum bisa membuktikan mana yang tepat," ucapnya.
Sriyono menuturkan, dalam sidang kali ini, ada 6 jaksa senior yang turun, termasuk dirinya. Agenda sidang selanjutnya adalah jaksa menghadirkan saksi kunci.
"Nanti kita akan berkoordinasi dengan LPSK untuk membawa saksi kunci. Mungkin nanti habis Lebaran (sidang selanjutnya)," tutur ketua tim JPU dengan anggotanya Zulfikli, Agus JP, Ervin, Lena, dan Riko.
Sebelumnya diberitakan, tiga pelaku pembunuhan keluarga di Pulomas, Jakarta Timur, berjalan tertatih-tatih saat digelandang ke Kejari Jaktim. Mereka segera duduk di kursi pesakitan dengan ancaman pasal hukuman mati.
Setelah terdakwa menjalani pemeriksaan identitas dan kesehatan, jaksa penuntut umum melimpahkan penahanan ketiga perampok sadis itu ke Rutan Cipinang.