Image may be NSFW.
Clik here to view.
Clik here to view.

CINTABERITA -Ahmad (40) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap saat berada di Jalan Cendrawasih Kelurahan Laksamana, Kota Dumai Provinsi Riau, Minggu (11/6). Dia sempat buron selama 1 bulan atas kasus pencabulan.
Saat menjalankan aksi bejatnya, pelaku selalu membawa senjata tajam untuk menakuti korbannya. "Pelaku melakukan aksinya, mengancam korban dengan sebilah golok, korban pun takut hingga tak berani melawan," ujar Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting, Senin (12/6/).
Donal menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi pada Mei 2017 lalu. Saat itu korban inisial NG (17) dengan temannya sedang bermain di sebuah taman. Tiba-tiba dari belakang pelaku mendekati korban dan mengajaknya ke semak belukar.
Pelaku meminta teman korban membeli kertas folio serta materai. Ini hanya dalih agar teman korban pergi dari lokasi. Pelaku yang melihat kesempatan itupun langsung berbuat cabul. Dia mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku membawa korban ke Simpang Nelayan Laut. Di sana korban ditinggalkan begitu saja. Korban langsung menghubungi temannya agar dijemput dan diantar pulang.
"Korban melaporkan pelaku ke kantor polisi. Kemudian setelah sebulan diselidiki, akhirnya pelaku berhasil ditangkap," kata Donal.
Saat ditangkap, pelaku berada di daerah Kelurahan Laksamana. Kini pelaku tengah dalam pemeriksaan intensif oleh kepolisian setempat untuk proses hukum selanjutnya.
"Pelaku kita tahan untuk beberapa hari ke depan, sampai nanti kita limpahkan ke jaksa dan disidangkan," ucap Donal.