Quantcast
Channel: Cinta Berita
Viewing all articles
Browse latest Browse all 13746

Sindikat Penipu Internasional yang Tertangkap di Deliserdang, Raup Uang hingga Rp13 Miliar

$
0
0










CINTABERITA  – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, masih mendalami kasus penipuan dan pemerasan yang patut diduga dilakukan oleh 76 warga negara asing (WNA) asal China dan Taiwan, yang berhasil diringkus Polda Sumut dan Kepolisian China dari sebuah gudang di Jalan Sultan Serdang, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, Senin 15 Mei 2017 kemarin.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui para WNA itu sudah beroperasi sekitar sebulan terakhir dan telah berhasil meraup uang senilai Rp13 miliar dari penipuan dan pemerasan terhadap para pejabat di China dan Taiwan.

"Berdasarkan keterangan pihak kepolisian Taiwan, mereka sudah mengumpulkan uang mencapai USD 1 juta atau setara Rp.13 miliar," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Toga Panjaitan, Selasa 16 Mei 2017.

Dalam menjalankan aksinya, jelas Toga, para WNA ini menggunakan jaringan telephone untuk menghubungi para pejabat di China dan Taiwan yang tergolong bermasalah. Mereka mengaku sebagai penegak hukum dan kemudian mengintimidasi para pejabat tersebut dan meminta mereka mentransfer sejumlah uang jika tak ingin kasusnya diungkap ke publik.

“Untuk pekerjaan tersebut, mereka mendapatkan upah antara USD 2000-3000,” terang Toga.

Toga menyebutkan, untuk proses hukum terhadap para WNA ini akan dilakukan di negara mereka masing-masing. Karena tindak pidana penipuan tersebut terjadi di negaranya.

“Mereka hanya memanfaatkan jaringan komunikasi disini. Tapi pidananya sendiri terjadi disana. Seperti proses pentransferan dana, itu dilakukan disana. Kita sendiri saat ini tengah berkordinasi dengan imigrasi untuk pendeportasian para WNA ini, agar mereka bisa segera mengikuti proses hukum di negaranya,” tandas Toga.









Viewing all articles
Browse latest Browse all 13746

Trending Articles