CINTABERITA – Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menduga, ada pihak-pihak tak bertanggungjawab yang memiliki kepentingan politik tertentu menyebarkan isu intoleransi di media sosial. Hal ini khususnya pascavonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.
"Jadi (isu intoleransi) itu berasal dari orang-orang kelompok tertentu karena punya kepentingan politik," kata Emrus, Jumat (12/5/2017).
Ia mengatakan, media sosial adalah alat yang bisa dimobilisasi oleh satu kelompok untuk memengaruhi masyarakat. Karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk tak mudah terseret arus isu yang dinilai akan merugikan kehidupan toleransi di Indonesia.
"Jadi (isu intoleransi) itu berasal dari orang-orang kelompok tertentu karena punya kepentingan politik," kata Emrus, Jumat (12/5/2017).
Ia mengatakan, media sosial adalah alat yang bisa dimobilisasi oleh satu kelompok untuk memengaruhi masyarakat. Karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk tak mudah terseret arus isu yang dinilai akan merugikan kehidupan toleransi di Indonesia.
"Sosial media kan bisa dikendalikan dia sendiri, yang menyampaikan dia, dia sendiri yang menjawab. Maka tolong lah ada semacam pendidikan sosial media, masyarakat jangan terpengaruh isu-isu sosial media yang di mobilisasi oleh kelompok tertentu," tutur Emrus.
Ia menilai, kasus yang Ahok itu murni perkara hukum. Ia pun berpendapat majelis hakim sudah mempertimbangkan banyak faktor dalam mengeluarkan putusan.
"Keputusan hakim telah mempertimbangkan semua aspek, aspek hukum, aspek sosiologi hukum, psikologi massa dan semua aspek mereka pertimbangkan," jelas Emrus.
Ia menilai, kasus yang Ahok itu murni perkara hukum. Ia pun berpendapat majelis hakim sudah mempertimbangkan banyak faktor dalam mengeluarkan putusan.
"Keputusan hakim telah mempertimbangkan semua aspek, aspek hukum, aspek sosiologi hukum, psikologi massa dan semua aspek mereka pertimbangkan," jelas Emrus.
BANDAR POKER,BANDAR POKER TEPERCAYA,BANDAR POKER TERBAIK,ADU Q,BANDAR Q,DOMINO QQ,POKER,CAPSASUSUN,SAKONG