Quantcast
Channel: Cinta Berita
Viewing all articles
Browse latest Browse all 13746

Demi main judi, warga Cilacap ini nekat gadai motor milik dua lansia

$
0
0









CINTABERITA  - Demi memuaskan hasrat main judi, SA, warga desa Pasuruan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap tega menipu perempuan lanjut usia (lansia). Mulanya, secara baik-baik SA mendatangi rumah korban untuk meminjam motor. Namun secara diam-diam, dia justru berniat menggadaikan motor tersebut.

Lansia yang jadi korban yakni Suparyatin (64), warga desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Penipuan bermula saat pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak digunakan ke kecamatan Kawunganten yang tak jauh dari rumahnya korban. Ternyata selama beberapa hari motor itu tak kunjung dikembalikan.

Baru diketahui kemudian, pelaku dengan motif sama juga menipu janda tua yakni Siti Rohimah (48) tetangga Suparyatin. Pada Siti, pelaku juga berdalih meminjam motor untuk menjemput teman. Selama beberapa hari motor itu pun tak jelas keberadaannya.

Kapolsek Kesugihan Polres Cilacap, AKP Asep Kusnadi mengatakan, kasus ini terungkap setelah dua korban yakni Suparyatin dan Siti Rohimah membuat laporan ke polisi. Reskrim Polsek Kesugihan langsung melakukan penyelidikan. SA akhirnya diketahui berada di wilayah Kecamatan Kesugihan. Dia ditangkap pada Minggu (7/5) .

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku dua unit motor telah digadaikan. Sepeda motor milik Suparyatin telah digadai kepada GM warga Bantarsari cilacap. Sedangkan sepeda motor milik Siti digadaikan kepada SM warga Patimuan Cilacap.

"Miris mendengar keterangan saudara SA bahwa uang hasil dari menggadaikan sepeda motor tersebut sudah habis digunakan untuk bermain judi," ujar Asep Kusnadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ancaman penjara selama 4 tahun. 









Viewing all articles
Browse latest Browse all 13746

Trending Articles