Quantcast
Channel: Cinta Berita
Viewing all articles
Browse latest Browse all 13746

Tekan Angka Kejahatan, Polisi Sita 228 Botol Miras di Tangerang

$
0
0













CINTABERITA - Unit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menggelar operasi penertiban di sejumlah warung yang diduga kuat menjual berbagai minuman keras (Miras). Salah satunya, di Perumnas 3, Jatiuwung, Tangerang.

Pemilik warung, Kopral, tak bisa berkutik ketika sejumlah petugas pada Sabtu 6 Mei 2017 malam, datang menggeledah dan menemukan ratusan botol miras yang di jual bebas pada warung tersebut.

Kepala Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Triyani menuturkan, razia miras itu ditujukan untuk menjaga kondusifitas wilayah. Terlebih dampak yang diakibatkan dari minuman tersebut dapat memicu terjadinya tindak kejahatan atau gangguan ketertiban lainnya.

"Petugas kepolisian rutin melakukan operasi ini, sekaligus untuk menekan angka kejahatan, karena awalnya bersumber dari minuman keras seperti ini," tuturnya, Minggu (7/5/2017).

Dari tempat tersebut, polisi menyita sebanyak 228 botol miras. Minuman haram itu terdiri dari 200 botol anggur Rajawali, 10 botol anggur merah, 10 botol bir, serta 10 botol anggur kolesom. Seluruh barang bukti itu, selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk diamankan.

"Kesemua botol miras sudah diamankan ke Mapolres Tangerang Kota," tandasnya.










Viewing all articles
Browse latest Browse all 13746

Latest Images

Trending Articles