CINTABERITA - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai sangat anomali jika penetapan hasil pemilu legislatif (pileg) menjadi tolak ukur dalam penentuan calon presiden 2019 mendatang.
Menurutnya, Pilpres ditak bisa didikte oleh koalisi hasil Pileg. Terlebih jika dalam Pileg salah satu partai politik (Parpol) memenangi batas pencalonan presiden, partai tersebut bisa secara tunggal mengusung calon presidennya.
Syamsuddin berpendapat solusi untuk mencegah calon tunggal dari Parpol harus ditetapkan ambang batas koalisi pencalonan presiden.
"Jadi tetap koalisi tapi, basisnya bukan di Pileg melainkan kepesertaan Parpol dalam pemilu itu mesti ada minimumnya. Dengan demikian satu Parpol tidak bisa mencalonkan presiden secara tunggal, dia mesti berkoalisi," ungkap Syamsuddin saat diskusi bertema 'Membatasi Ambang Batas Presidensial?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).
Syamsuddin menambahakan, dalam pencalonan presiden mesti ada batas maksimum besaran koalisi pencalonan, misalnya 60 persen dari jumlah Parpol peserta pemilu. Hal tersebut supaya tidak muncul calon tunggal dalam Pilpres pada 2019 mendatang.
"Ini kan waktunya pendek memang dilema soal koalisi ini tidak banyak disinggung dalam pembahasan Pansus,sayang sekali. Tetapi poin saya dalam pemilu serentak itu meniscayakan ditiadakannya ambang batas pencalonan presiden yang berbasis pada hasil Pileg," demikian Syamsuddin.
Menurutnya, Pilpres ditak bisa didikte oleh koalisi hasil Pileg. Terlebih jika dalam Pileg salah satu partai politik (Parpol) memenangi batas pencalonan presiden, partai tersebut bisa secara tunggal mengusung calon presidennya.
Syamsuddin berpendapat solusi untuk mencegah calon tunggal dari Parpol harus ditetapkan ambang batas koalisi pencalonan presiden.
"Jadi tetap koalisi tapi, basisnya bukan di Pileg melainkan kepesertaan Parpol dalam pemilu itu mesti ada minimumnya. Dengan demikian satu Parpol tidak bisa mencalonkan presiden secara tunggal, dia mesti berkoalisi," ungkap Syamsuddin saat diskusi bertema 'Membatasi Ambang Batas Presidensial?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5).
Syamsuddin menambahakan, dalam pencalonan presiden mesti ada batas maksimum besaran koalisi pencalonan, misalnya 60 persen dari jumlah Parpol peserta pemilu. Hal tersebut supaya tidak muncul calon tunggal dalam Pilpres pada 2019 mendatang.
"Ini kan waktunya pendek memang dilema soal koalisi ini tidak banyak disinggung dalam pembahasan Pansus,sayang sekali. Tetapi poin saya dalam pemilu serentak itu meniscayakan ditiadakannya ambang batas pencalonan presiden yang berbasis pada hasil Pileg," demikian Syamsuddin.
BANDAR POKER, BANDAR POKER TEPERCAYA,BANDAR POKER TERBAIK,ADU Q,BANDAR Q,DOMINO QQ,POKER,CAPSASUSUN,SAKONG