Quantcast
Channel: Cinta Berita
Viewing all articles
Browse latest Browse all 13746

Penuhi Panggilan KPK, Rizal Ramli Siap Beberkan Lahirnya Kebijakan SKL BLBI

$
0
0











CINTABERITA - Mantan Menteri Keuangan era Abdurahman Wahid, Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Rizal datang ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, sekira pukul 10.15 WIB. Dia mengaku akan membeberkan proses lahirnya kebijakan SKL BLBI ‎yang kini berujung rasuah. Menurutnya, kemungkinan besar penyidik akan mempertanyakan terkait lahirnya kebijakan tersebut.

"Mungkin KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian Surat Keterangan Lunas bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI)," kata Rizal Ramli di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2017)

‎Menurutnya, saat ini banyak ahli hukum yang memahami persoalan pidana, tetapi relatif kurang memahami lahirnya suatu kebijakan pemerintah, khususnya pada sektor ekonomi.

Padahal, sambung Rizal, apabila terdapat proses yang salah terkait landasan hukum dalam suatu kebijakan di sektor ekonomi, maka dapat menyebabkan dampak luas serta bisa menimbulkan skandal korupsi.

"Itulah sebabnya saya berpendapat bahwa kebijakan bisa dipidana apabila dalam kajiannya mengandung aspek-aspek kriminal, yang biasa saya sebut sebagai ‘crime policy’, kebijakan kriminal, karena memang didesain untuk hal-hal yang buruk," imbuhnya.

Dalam hal ini, Rizal akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sekadar informasi, Syafruddin Arsjad Temenggung merupakan tersangka pertama dalam kasus dugaan mega korupsi penerbitan SKL BLBI. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, orang lain, serta korporasi.

Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,7 triliun.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






Viewing all articles
Browse latest Browse all 13746

Trending Articles