CINTABERITA - Pengurus Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) memperingati hari buruh internasional (May Day) dengan doa bersama di makam Marsinah di Nganjuk, Senin (1/5/2017).
Perjuangan Marsinah menjadi spirit perjuangan kaum pekerja media untuk memperjuangkan hak-haknya. Banyak pekerja media yang masih mendapat upah tidak sesuai kerja kerasnya.
Pemberlakuan status koresponden/stringer di perusahaan media massa berpeluang terjadinya pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Kontributor tidak diangkat menjadi karyawan. Padahal kontributor atau stringer sudah bekerja selama tiga tahun lebih.
Hal itu melanggar 54 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 100/MEN/IV/2004 tentang pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PPKWT).
“Dengan keadaan itu, boleh disebut status kontributor atau stringer lebih buruk dari pekerja outsourcing,” kata Rudy Hartono, Ketua SPLM Jawa Timur usai menggelar doa bersama di makam Marsinah.
Pria yang akrab disapa Anton itu mengungkap hasil survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang menemukan kondisi kontributor atau stringer di sejumlah daerah.
Banyak kontributor atau stringer yang tidak mendapat kesejahteraan, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal kontributor atau stringer juga dituntut bekerja selama 24 jam, termasuk pada hari libur nasional.
“Ini merupakan pelanggaran Pasal 78 ayat 2 UU 13/2003 soal upah lembur,” imbuhnya.