Quantcast
Channel: Cinta Berita
Viewing all articles
Browse latest Browse all 13746

Jelang Putusan, HMI Minta KY Awasi Hakim Sidang Kasus Ahok

$
0
0












CINTABERITA – Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Menanggapi tuntutan itu, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terlalu ringan. Oleh karena itu, Ketua Umum PB HMI, Mulyadi P Tamsir mengaku akan menemui Komisi Yudisial (KY) untuk menyatakan sikap. Hal tersebut agar KY mengawasi majelis hakim yang menangani perkara Ahok bekerja secara independen dan profesional untuk melahirkan putusan yang adil. 

"Kita akan menyampaikan surat pernyataan kita ke Komisi Yudisial. Kita minta Komisi Yudisial mengawasi proses perjalanan dan mengawasi independensi dan objektivitas majelis hakim selama perjalanan sidang," ungkap Mulyadi, Senin (1/5/2017).

Selain ke KY, PB HMI juga akan mengadu kepada ketau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Rencananya, ia akan melaksanakan niatnya itu pada Selasa 2 Mei 2017, besok.

"Insya Allah kita akan sampaikan Selasa kalau tidak Selasa, Rabu lah. Menyampaikan pernyataan sikap kita ke KY sama ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara," pungkasnya.

Seperti diketahui, JPU kasus dugaan penistaan agama menuntut terdakwa Ahok satu tahun penjara dangan masa percobaan dua tahun. Ahok dijerat dengan pasal alternatif Pasal 156 KUHP. Sementara putusan sidang kasus tersebut akan digelar pada 9 Mei 2017.







Viewing all articles
Browse latest Browse all 13746

Trending Articles