Quantcast
Channel: Cinta Berita
Viewing all articles
Browse latest Browse all 13746

Ringannya Tuntutan Ahok Berbahaya, Rakyat Sudah Tidak Lagi Dapat Keadilan di Negeri Ini

$
0
0












CINTABERITA - Ketua PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Kartika Nur Rakhman menilai jaksa penuntut umum (JPU) cenderung tidak merujuk pada keterangan puluhan saksi yang mereka hadirkan di persidangan kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Padahal, dalam perkara ini, JPU dan Jaksa Agung telah mempertaruhkan konsitusi.

"JPU dan Jaksa Agung, bahwa yang dipertaruhkan oleh hakim nanti yaitu kalau dalam konsitusi kita bahasa Pancasila kita. Karena disitu menjamin ke-Tuhanan Yang Maha Esa," ujarnya dalam diskusi live streaming Redbons bertajuk 'Mengawal Vonis Kasus Ahok' Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).

Selain itu, Rakhman menyebut Bhineka Tunggal Ika juga dipertaruhkan dalam kasus ini. Ia menyebut, tuntutan terhadap Ahok mestinya Pasal 156a KUHP, bukan Pasal 156 KUHP. Bahkan, ia menilai publik kini sudah mengetahui perbedaan antara Pasal 156 dan Pasal 156a.

"Publik yang sudah mengetahui perbedaan antara Pasal 156 dan pasal 156a selama ini taglinenya sudah jelas sekali bahwa ini namanya penistaan agama. Bukan penistaan ulama, bukan juga penistaan KAMMI, bukan penistaan kelompok orang," ungkapnya.

Alhasil, ia mengaku heran dengan JPU yang tiba-tiba mengeluarkan tuntutan Ahok menjadi penghinaan sekelompok orang.  "Ini kan aneh sekali kemudian publik merasa tidak mendapatkan keadilan lagi di negeri ini, berbahaya," tandasnya.









Viewing all articles
Browse latest Browse all 13746

Trending Articles