Quantcast
Channel: Cinta Berita
Viewing all articles
Browse latest Browse all 13746

Haduh! Modal Merayu, Pegawai Fotocopy Setubuhi Siswi SMP

$
0
0













WARUNG303 - Merayu anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan, AM (21) warga Klego, Boyolali diamankan Satreskrim Polres Karanganyar.

Korban berinisial PWA (15) warga, Surakarta mengenal pelaku, karena sering memfoto copy di tempat pelaku bekerja.

"Karena korban sering fotocopy di tempat pelaku bekerja, mereka berkenalan dan pelaku sering mengantarkan hasil fotocopy yang sudah di jilid ke rumah korban," jelas Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, Rabu 19 April 2017.

Hingga akhirnya pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Mojosongo, Solo, pada Jumat 3 Februari 2017). Namun sayang pelaku justru mengarahkan kendaraannya ke arah tol Soker. Dan berhenti di lahan kosong dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Karena korban tidak melawan, lanjut Ade pada Jumat berikutnya pada 10 Februari 2017 pelaku ketagihan dan mengancam korban agar mau ikut lagi dengan pelaku.

"Korban takut diancam akan di cegat di sekolah. Akhirnya dengan terpaksa menuruti keinginan pelaku," lanjut Ade.

Tidak tahan akan perlakuan pelaku, akhirnya korban bercerita pada orang tuanya yang langsung melapor ke Polres Karanganyar. Pelaku langsung diamankan.

Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui sudah dua kali menggauli korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sedangkan korban saat ini mengalami trauma berat dan dalam pengawasan KP2A Karanganyar dan Psikolog dari Polres Karanganyar.

Tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 287 ayat 1 KUHP atau pasal 332 KUH Pidana.

"Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," pungkas Ade. 







Viewing all articles
Browse latest Browse all 13746

Trending Articles