
DOKTERPOKER - Siswa Sekolah Dasar menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan guru SMK Taruna Pekanbaru inisial R (45). Pelaku mengiming-imingi korban berjenis kelamin laki-laki itu dengan uang Rp 20.000 sebelum melakukan pelecehan seksual.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Dodi Vivino mengatakan, peristiwa pelecehan seksual yang dialami korban terjadi pada Senin (10/4) sekitar pukul 12.30 Wib di rumah pelaku sebuah Kelurahan di Kecamatan Tampan.
"Pelaku yang sudah dikenal sebagai guru itu mengajak korban ke rumahnya. Modusnya, pelaku meminta tolong untuk membantu tugasnya dalam memeriksa kertas ujian sekolah," kata Dodi, Rabu (12/4).
Sesampainya di rumah pelaku, korban diberi makan. Setelah itu pelaku membuka baju korban dan memaksa untuk melakukan pelecehan seksual. Pelaku membujuk rayu korban dengan imbalan uang Rp 20.000.
"Korban didampingi orangtuanya sudah membuat laporan. Penyidik langsung melakukan penyelidikan dan masih mencari keberadaan pelaku," kata Dodi.
Jika ditangkap dan terbukti melakukan pelecehan seksual tersebut, polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Dodi Vivino mengatakan, peristiwa pelecehan seksual yang dialami korban terjadi pada Senin (10/4) sekitar pukul 12.30 Wib di rumah pelaku sebuah Kelurahan di Kecamatan Tampan.
"Pelaku yang sudah dikenal sebagai guru itu mengajak korban ke rumahnya. Modusnya, pelaku meminta tolong untuk membantu tugasnya dalam memeriksa kertas ujian sekolah," kata Dodi, Rabu (12/4).
Sesampainya di rumah pelaku, korban diberi makan. Setelah itu pelaku membuka baju korban dan memaksa untuk melakukan pelecehan seksual. Pelaku membujuk rayu korban dengan imbalan uang Rp 20.000.
"Korban didampingi orangtuanya sudah membuat laporan. Penyidik langsung melakukan penyelidikan dan masih mencari keberadaan pelaku," kata Dodi.
Jika ditangkap dan terbukti melakukan pelecehan seksual tersebut, polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
BANDAR POKER, BANDAR POKER TEPERCAYA,BANDAR POKER TERBAIK,ADU Q,BANDAR Q,DOMINO QQ,POKER,CAPSASUSUN,SAKONG