
UTAMADOMINO - Seorang terdakwa pengiriman 85 Kg sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/3). Pria bernama Jupriatin alias Kantin (35) itu terancam hukuman mati.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak. Jupriatin didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), 115 ayat (1), dan Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati, minimal hukuman mati," kata Kadlan.
Jupriatin ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Labuhan Batu Selatan, Sumut, pada 26 Oktober 2016. Warga Bagan Siapiapi, Riau, ini disergap saat membuka pintu mobil Nissan X-Trail pengangkut 8 jeriken berisi 85 Kg sabu-sabu dan 50.000 butir ekstasi.
Setelah pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian 2 petugas BNNP Sumut. Mereka menyatakan mengejar Nissan X-Trail dan Honda CRV yang bergerak menuju Medan setelah mendapat informasi dari masyarakat kendaraan itu membawa narkotika.
"Kami melihat mereka melintas dari arah Riau, kami melakukan pengejaran. Kami tertinggal beberapa ratus meter," kata Sipayung, salah seorang saksi.
Pengendara Nissan X-Trail dan Honda CRV diduga tahu mereka dikejar. Setelah menjauh dari kendaraan petugas, Nissan X-Trail ditinggalkan, dan Honda CRV berbalik mengarah ke Riau.
Petugas melihat Nissan X-Trail yang berhenti di dekat Jalinsum di kawasan perkebunan sekitar Simpang Tolan, Kampung Rakyat, Labuhan Batu Selatan. Namun, tidak seorang pun ada di sana.
"Kami menunggu, ternyata ada Avanza datang dan parkir sekitar 10 meter di depan Nissan X-Trail. Terdakwa keluar dan mendekat lalu membuka pintu belakang Nissn X-Trail. Saat itulah terdakwa kami sergap. Sementara Avanza langsung kabur," jelas Sipayung.
Jupriatin ditangkap dan langsung menyatakan 8 jeriken yang ada di dalam mobil berisi sabu-sabu dan ekstasi. Total ditemukan 85 Kg sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.
Dia mengaku sebelumnya ikut melansir dan mengangkut jeriken itu. Kedelapan jeriken dipindahkan dari kawasan hutan atau perkebunan di Aek Nabara ke dalam Nissan X-Trail. Pengembangan dilakukan. Petugas menangkap dua orang lainnya, M Rizal dan M Safa.
"Keduanya yang naik Honda CRV. Namun di mobilnya tidak ada barang lagi," jelas Sipayung.
Ketiga orang yang diringkus mengaku sabu-sabu dan ekstasi itu milik Akong, warga Tanjung Balai. Narkotika itu rencananya akan dikirim kepada seseorang bernama Hasan di Medan. Keduanya belum tertangkap.
BANDAR POKER, BANDAR POKER TEPERCAYA,BANDAR POKER TERBAIK,ADU Q,BANDAR Q,DOMINO QQ,POKER,CAPSASUSUN,SAKONG