DOKTERPOKER - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati mengutuk keras praktik pedofil yang dilakukan oleh para predator anak lewat media online berupa Facebook.
Reni pun meminta para pelaku dijerat denga pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Saya meminta aparat penegak hukum menjerat maksimal pelaku pedofil dengan pasal berlapis dengan dijerat UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak," kata Reni
Menurutnya, dengan adanya kejadian tersebut, negara harus bertindak tegas dan tak boleh lembek dalam mengusut kejahatan yang membuat anak kecil sebagai korbannya. Ia menilai perlu ada tuntutan yang setimpal atas perbuatan pelaku pedofil dengan memberikan hukuman maksimal ketika masuk ke persidangan.
"Begitu juga kepada hakim agar memutus perkara ini dengan putusan yang adil dan berpihak pada korban," tandasnya.
Selain itu, sambung Reni, penegak hukum beserta pemerintah selaiknya dapat melakukan pencegahan dengan mengawaso secara ketat media siber terutama dalal aktivitas prostitusi maupun pornografi.
"Kesigapan pemerintah dalam memblokir terhadap media-media online yang dianggap menyebar faham radikal, semestinya juga berlaku terhadap aktivitas di media siber terkait dengan aktivitas pornografi dan prostitusi," tandasnya.
BANDAR POKER,BANDAR POKER TEPERCAYA,BANDAR POKER TERBAIK,ADU Q,BANDAR Q,DOMINO QQ,POKER,CAPSASUSUN,SAKONG